Gugat KPU ke MK, Prabowo-Hatta kerahkan 95 pengacara
Prabowo berkeyakinan KPU telah melakukan kesalahan selama menyelenggarakan pemilu.
Tim Pemenangan Prabowo - Hatta telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai, lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah melakukan kesalahan dengan memenangkan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (27/7), Timses Prabowo-Hatta tidak main-main dalam mengajukan gugatan tersebut. Bahkan, mereka menurunkan 95 pengacara untuk menghadapi lawan-lawannya yang terdiri dari KPU, pemerintah, KPU maupun Timses Jokowi-JK.
Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama seperti Habiburokhman, Firman Wijaya, Elza Syarief hingga Didi Supriyanto. Dalam mengajukan gugatan tersebut, mereka menamakan diri sebagai Tim Pembela Merah Putih.
Sebelumnya, kubu capres nomor urut satu Prabowo Subianto berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPU. Mahkamah Konstitusi sendiri membuka gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selama 3 hari sejak KPU menetapkan Presiden dan wakil Presiden terpilih.
KPU telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersiapkan KPU adalah mendiskusikan segala persoalan yang ada dengan kuasa hukum yang ditunjuk.
"Kita sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Kita sama dengan pemilu legislatif kemarin. Meneruskan kuasa hukum kemarin, oleh Adnan Buyung Nasution," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (25/7).
Baca juga:
Ini rincian kecurangan pilpres versi Tim Pembela Merah Putih
Rekapitulasi versi Prabowo-Hatta: Prabowo 50,25%, Jokowi 49,74%
Jokowi: Soal gugatan ke MK, itu urusan Prabowo dan KPU
Digugat di MK, Jokowi bilang 'itu urusan Prabowo dan MK'
Kubu Prabowo-Hatta tuding KPU gelembungkan jumlah DPT