LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gugat Bareskrim ke praperadilan, Novel Baswedan cuti dari KPK

Novel menggugat Bareskrim Polri atas penangkapan dan penyitaan barang pribadinya dengan sewenang-wenang.

2015-05-04 14:22:18
Jakarta
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu penyidiknya, Novel Baswedan, tidak masuk kerja menjelang diajukannya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel menggugat Bareskrim Polri atas penangkapan dan penyitaan barang pribadinya dengan sewenang-wenang.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, Novel Baswedan telah mengambil cuti selama 1-2 hari agar bisa fokus mengurusi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjeratnya, terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.

"Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya," ujar Johan saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya, akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5) siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB.

Gugatan itu ditujukan kepada Bareskrim Polri, yang diduga telah melakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang pribadi Novel di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tim kuasa hukum Novel menilai, dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, memang masuk ke dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi, juga masuk dalam objek praperadilan tersebut.

Diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam.

Baca juga:
Novel Baswedan gugat penangkapan & penahanan Polri ke PN Jaksel
Kabareskrim: Ada kesepakatan Polri-KPK, kasus Novel jalan terus
Intervensi Jokowi di kasus Novel Baswedan dinilai tepat
Kritik pedas Novel Baswedan setelah ditangkap Bareskrim Polri
Novel tak peduli polisi rekayasa rekonstruksi di Bengkulu
Novel Baswedan kritik polisi pidanakan orang karena kebencian

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.