Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan gugat penangkapan & penahanan Polri ke PN Jaksel

Novel Baswedan gugat penangkapan & penahanan Polri ke PN Jaksel Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri, Jumat (1/5) kemarin. Menurut salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5) siang ini.

"Tim hukum akan mendaftarkan praperadilan Novel Baswedan di PN Jaksel, Senin 4 Mei 2015 Pukul 14.00 WIB. Terkait penangkapan dan penahanan yang tidak sah," kata Isnur lewat pesan singkat kepada merdeka,com.

Isnur mengatakan, tim hukum yang mengajukan praperadilan ini tak melibatkan KPK. Menurut dia, tim ini merupakan hak wewenang Novel sebagai warga negara di mata hukum bukan sebagai pegawai KPK.

"Ini berkaitan dengan hak Novel bukan sebagai pegawai KPK," tandas dia.

Seperti diketahui, pada Jumat (1/5) dini hari kemarin, Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Novel dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam, Novel akhirnya ditahan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Namun penahanan tersebut ditangguhkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tak menahan Novel. Polri pun menangguhkan penahanan Novel dengan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet yang diduga melibatkan Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP