Grebek perjudian di rumah karaoke, polisi sita uang Rp 79 juta dan kartu domino
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 lembar kartu domino, yang diduga sebagai sarana berjudi.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek perjudian yang berlangsung di sebuah kamar rumah karaoke kawasan Surabaya Barat. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang dalam penggerebekan ini.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, cuma tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HK, warga Kota Surabaya, yang diduga sebagai bandar, FR dan SAM, keduanya warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Selain itu, seorang berinisial SB turut ditetapkan tersangka karena saat dilakukan penggerebekan diketahui membawa senjata tajam.
"Semua tersangka sudah kami tahan," kata Rudi seperti dikutip Antara, Kamis (18/10).
Rudi mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan senilai Rp 79 juta, yang diduga kuat sebagai uang untuk berjudi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 lembar kartu domino, yang diduga sebagai sarana berjudi.
"Para tersangka ini sengaja menyewa ruangan di rumah karaoke tersebut hanya untuk berjudi. Mereka berjudi menggunakan kartu domino. Tiap peserta judi tombokannya minimal Rp50 ribu rupiah," ujarnya.
Baca juga:
Nganggur karena kemarau, buruh tani di Kulonprogo jualan togel
Terlibat judi, empat polisi di Grobogan ditangkap
Kabur saat penggerebekan judi, mahasiswa di Kupang tewas lompat ke jurang
Kadis Kominfo Tapsel, lurah dan pegawai KPU tertangkap berjudi
Pedagang jamu ditangkap polisi usai menyambi jual togel