Nganggur karena kemarau, buruh tani di Kulonprogo jualan togel
Merdeka.com - Musim kemarau panjang membuat lahan-lahan produktif di sejumlah daerah di DIY tak digarap secara maksimal. Akibatnya, para petani penggarap lahan pun musti menganggur dan tak bekerja.
Karena lama menganggur dan tak ada garapan, seorang buruh tani berinisial SYT (49) warga Bugel, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo akhirnya nekat berjualan toto gelap (togel). Akibatnya, SYT pun musti berurusan dengan pihak kepolisian.
Kepada penyidik, SYT mengaku dirinya terpaksa berjualan togel karena terhimpit kondisi ekonomi. SYT menceritakan awal dirinya berjualan togel karena bertemu dengan seorang broket togel berinisial Mh.
Dari pertemuan itu, SYT pun kemudian mau berjualan togel. Dari setiap transaksi yang dilakukan, SYT mengaku mendapatkan komisi sebesar 25 persen. Setiap harinya, SYT mampu menjual togel dengan omset Rp 100 ribu.
"Saya baru tujuh hari jualan togel. Saya dapat keuntungan 25 persen dari omset yang didapat. Setiap malam hasil penjualan diambil Mh, saya langsung dapat komisi penjualan," ujar SYT, Kamis (11/10).
SYT mengaku keputusan menjadi penjual togel hanya iseng saja dan karena tuntutan ekonomi. Sebagai buruh tani, selama musim kemarau nyaris tidak ada pendapatan yang masuk. Tidak ada pekerjaan tani yang bisa dia jadikan mata pencaharian. Padahal dia harus memberi makan anak dan istrinya.
"Sejak kemarau saya gak punya pekerjaan. Akhirnya iseng jualan togel buat kasih makan anak dan istri," terang SYT.
Sementara itu, Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma, mengungkapkan tersangka SYT ditangkap beberapa hari di rumahnya. Penangkapan, kata Dedi berawal saat penyidik mendapatkan informasi jika ada transaksi judi togel di wilayah Bugel. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan di lapanga dan mengamankan tersangka.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan. Diantaranya uang Rp.100 ribu, buku tulis, rekapan nomor dan beberapa barang bukti lain. Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Dedi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya