LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Golkar: Corby bebas bersyarat, Presiden SBY permalukan BNN

Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kg di Bali.

2014-02-07 11:22:05
Corby Bebas
Advertisement

Wasekjen Partai Golkar Tantowi Yahya mengkritik kebijakan pemerintah yang berencana memberikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Menurut Tantowi, pemerintah seharusnya memerangi narkoba, bukan malah memberikan pengampunan bagi para pelakunya.

"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," ujar Tantowi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).

Tantowi mengatakan, pemerintah harusnya berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru.

Menurut Tantowi, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, saat ini Indonesia berada pada posisi keempat negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Artinya, Indonesia kini masuk dalam kategori darurat penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah pecandu narkoba di atas angka 4,9 juta jiwa pada tahun 2013. Angka ini meningkat dari 1,75 persen pada tahun 2005, menjadi 4,9 persen pada 2011.

Dengan demikian, jumlah pengguna narkoba di Indonesia meningkat 2,3 persen. Dan penggunanya yang berusia 10-20 tahun meningkat sebanyak 2,5 persen.

Lebih jauh, kata Tantowi, dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011 itu pada instruksi kedua poin (d), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pada Bidang Pemberantasan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.

"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba," pungkasnya.

Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY. Bahkan, Menkum HAM Amir Syamsuddin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby, pada Sabtu 8 Februari 2014.

Advertisement

Baca juga:
Pemerintah jangan bebaskan Corby
Komisi III DPR buat petisi tolak pembebasan bersyarat Corby
DPR akan surati Menkumham tolak pembebasan bersyarat Corby
Corby bebas bersyarat, Menkum HAM salahkan DPR
Corby bebas bersyarat, Menlu tak mau ikut campur

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.