Corby bebas bersyarat, Menkum HAM salahkan DPR
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak mau disalahkan sendiri soal rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leight Corby. Apalagi rencana ini, mendapat banyak penolakan dari politikus di DPR.
Amir menghargai jika banyak yang tidak sependapat dengan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby. Namun dia menegaskan, pemberian ini dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU), bukan belas kasihan pemerintah.
"Ya, saya hargai kalau ada orang berbeda pendapat, silakan hak mereka melakukan itu. Tapi seperti saya katakan, Corby itu mendapatkan haknya itu kan bukan karena belas kasihan saya, belas kasihan pemerintah," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini justru menyalahkan UU. Sebab Corby berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh DPR.
"Aturannya (Corby dapat pembebasan bersyarat), Undang-Undangnya, siapa yang membuat Undang-Undangnya (DPR)? Kita juga yang membuat Undang-Undangnya," sindir Amir.
Diketahui, rencana pembebasan Corby mendapat sorotan oleh sejumlah anggota DPR. Salah satunya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani. Dia menyebut, kebijakan ini justru menunjukkan pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan narkoba di Tanah Air. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya