Pemerintah jangan bebaskan Corby
Merdeka.com - Hari ini pemerintah akan mengumumkan nasib Schapelle Leigh Corby. Apakah akan dibebaskan atau tidak.
Gembong narkoba kelas kakap asal Australia tersebut tengah mengajukan pembebasan bersyarat. Tidak hanya Corby, ada 1.700 narapidana ikut mengajukan pembebasan bersyarat. Semuanya akan dikaji oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Siang ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan mengumumkan langsung soal nasib Corby. Apakah akan dibebaskan atau tidak.
Rencana pemerintah membebaskan Corby langsung menuai reaksi. Adalah anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meminta pemerintah tidak membebaskan Corby.
"Inilah, pemerintah tulis atas suara rakyat. Ucapan pemerintah berbeda dengan perbuatannya. Saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby," kata Taslim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2) kemarin.
Menurutnya, kasus Corby termasuk kejahatan besar, selain teroris dan korupsi. "Semua saya dengar tak ada yang dikasih grasi, termasuk pengetatan remisi kemarin ada di PP No 9. Meskinya presiden berlaku sama pada pelaku tiga kejahatan ini. Presiden sudah mengatakan kita akan bebas narkoba pada 2015, tapi ucapan pemerintah berbeda dengan perbuatannya," jelas dia.
Lebih lanjut, tegas Taslim, di lingkungan pemerintah tidak hanya banyak koruptor-koruptor. Tetapi juga tidak sedikit mafia-mafia narkoba yang bergentayangan.
"Saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby karena bertentangan dengan perjuangan bangsa kita untuk membebaskan diri dari pengaruh narkoba. Hampir 4 juta rakyat Indonesia konsumsi narkoba, ini berbahaya. Saya minta Menkumham menunda penandatanganan pembebasan bersyarat itu," ujarnya.
Sementara Menkum HAM sendiri menghargai jika banyak pihak tidak sependapat dengan rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby. Dia menegaskan, pemberian ini dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU), bukan belas kasihan pemerintah.
"Ya, saya hargai kalau ada orang berbeda pendapat, silakan hak mereka melakukan itu. Tapi seperti saya katakan, Corby itu mendapatkan haknya itu kan bukan karena belas kasihan saya, belas kasihan pemerintah," ujar Amir kemarin.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini justru menyalahkan UU. Sebab Corby berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh DPR.
"Aturannya (Corby dapat pembebasan bersyarat), Undang-Undangnya, siapa yang membuat Undang-Undangnya (DPR)? Kita juga yang membuat Undang-Undangnya," sindir Amir.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya