Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum Caleg terlibat Kasus Penipuan
Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, ditangkap Polda Bali terkait kasus penipuan senilai Rp 16 miliar, Kamis (11/4).
Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, ditangkap Polda Bali terkait kasus penipuan senilai Rp 16 miliar, Kamis (11/4).
Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Ida Bagus Sukarta mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka. Pasalnya kasus yang menyangkut Wiraputra murni pidana dan tak ada kaitannya dengan perjuangan politik.
"Enggak (ada bantuan hukum) karena itu pidana kecuali itu perjuangan politik. Kalau sekarang mengadakan penipuan itu tidak bisa kita baca isi hati orang masing-masing. Kita enggak tahu, bagaimana pun beliau harus bertanggungjawabkan sendiri perbuatannya," kata dia.
Partai Gerindra pun akan mempertimbangkan posisi tersangka di internal partai. "Saya tidak tahu, kalau memang itu penipuan pidana bagi kami tidak ada toleransi. Kemudian beliau mencalonkan diri tak ada toleransi, kita tidak tahu, beliau mencalonkan diri data di pusat dan data kelengkapan sudah dipenuhi, kita bagaimana pun tidak mengetahui," ucapnya.
Seperti yang diberitakan, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis (11/4) pagi, dalam kasus penipuan pengusaha asal Jakarta bernama Sutrisno Lukito Disastro sebanyak Rp 16 miliar.
Baca juga:
Kronologi Kasus Penipuan Caleg Gerindra di Bali
Diduga Terlibat Penipuan Perizinan, Ketua Kadin Bali Ditangkap di Jakarta
Anak Eks Gubernur Bali Disebut Nikmati Duit Panas Izin Pengembangan Pelabuhan Benoa
Polda Bali Tahan 2 Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion
Ditahan Terkait Penipuan, Sudikerta Berencana Tempuh Jalur Kekeluargaan dengan Korban