Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Bali Tahan 2 Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion

Polda Bali Tahan 2 Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Bali akhirnya menahan I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (78), Rabu (10/4). Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menuturkan, I Wayan Wakil mengaku telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 yang diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta.

"Yang bersangkutan juga mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Yang bersangkutan juga telah menerima uang Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/4) malam.

Sementara tersangka Anak Agung Ngurah Agung saat diperiksa polisi, juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp 26 miliar dari Sudikerta.

Selain itu, Anak Agung Ngurah Agung juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus, pemilik Maspion Group yang merupakan korban.

Kemudian, Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar kepada I Wayan Wakil yang merupakan bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari Sudikerta.

"Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan 2 alat bukti yang cukup, bahwa terhadap keduanya I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, telah ditahan," ujar Yuliar.

Kasus ini bermula dari ditangkapnya Sudikerta dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu Alim Markus dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
PAN dan Golkar Berebut Andil Besar Menangkan Prabowo-Gibran

PAN dan Golkar Berebut Andil Besar Menangkan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terang-terangan minta jatah 5 kursi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya