LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geger ulah pengajar Ponpes mengaku anti-NKRI dan bakar umbul-umbul merah putih

Ulah M (17), staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Kabupaten Bogor membakar umbul-umbul merah putih memicu amarah warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tamansari. Saat diinterogasi polisi, M mengaku nekat membakar lantaran anti-NKRI.

2017-08-19 05:32:00
Pelecehan Bendera
Advertisement

Ulah M (17), staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Kabupaten Bogor membakar umbul-umbul merah putih memicu amarah warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tamansari. Saat diinterogasi polisi, M mengaku nekat membakar lantaran anti-NKRI.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti-NKRI. Jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia, kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jumat (18/8).

Kejadian ini bermula saat perangkat desa meminta pengurus Ponpes untuk memasang bendera dan umbul-umbul merah putih, dalam memperingati HUT RI ke-72. Namun permintaan tersebut ditolak. Kedua pihak sempat terlibat adu mulut, Rabu (16/8).

Meski mendapat penolakan, warga tetap memasang umbul-umbul di sekitar Ponpes. Namun ketika sudah dipasang, umbul-umbul tersebut dibakar. Mengetahui hal ini, warga marah. Esok harinya, warga menggeruduk Ponpes. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan M membakar umbul-umbul merah putih.

"Ada dua orang yang dibawa polisi. Warga, aparat, dan pihak pesantren sudah mediasi. Keputusannya, untuk sementara pesantren ditutup," ujar Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 29 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar.

Selama ini diketahui aktivitas penghuni Ponpes selalu tertutup. Terlebih diduga pembangunan Ponpes belum mengantongi izin lingkungan dari perangkat desa. Bahkan sejak tahun 2011, dikabarkan aktivitas di Ponpes mulai dipantau aparat.

Polisi kemudian menetapkan M (25), sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polisi juga masih mendalami informasi bahwa M diduga terkait dengan pelaku teror. Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai hal ini.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkas Dicky.

Advertisement

Baca juga:
Umbul-umbul merah putih dibakar, Ponpes di Bogor digeruduk warga
Pengurus pondok pesantren tersangka pembakaran umbul merah putih
Polisi sebut pembakar umbul-umbul di Bogor mengaku anti-NKRI
Mabes Polri dalami pembakaran umbul-umbul merah putih di Ponpes Bogor
Pembakar umbul-umbul merah putih diduga ada kaitan dengan pelaku teror

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.