Pengurus pondok pesantren tersangka pembakaran umbul merah putih
Merdeka.com - Polisi menetapkan M (25), sebagai tersangka dalam kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Sebelum menetapkan M sebagai tersangka, penyidik Polres Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang lainnya.
Kapolres Bogor AM Dicky mengatakan, tersangka merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud. Dia dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk saksi-saksi lain yang kita periksa, sudah dipulangkan," ujar Dicky, di Mapolres Bogor, Jumat (18/8).
Dicky menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka membakar umbul-umbul merah putih yang sudah dipasangi warga di sekitar pondok pesantren itu, pada Rabu (16/8) malam. Aksi itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki. Tersangka langsung masuk ke dalam ponpes.
"Warga dan pengurus ponpes sempat terlibat adu mulut saat itu," kata Dicky.
Massa dari sejumlah desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali mendatangi ponpes tersebut pada Kamis (17/8).
"Warga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih itu," tuturnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya