LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gayus Tambunan dan Nazaruddin dapat remisi Kemerdekaan

Gayus mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak enam bulan.

2016-08-16 16:38:57
Remisi Narapidana
Advertisement

Gayus Lumbun Tambunan pernah disorot karena kedapatan keluyuran makan di restoran di Jakarta. Meski demikian, Kemenkum HAM tetap memberikan remisi kepada terpidana penggelapan pajak tersebut.

"Gayus iya dapat remisi kemerdekaan ini selama enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Agus Toyib kepada merdeka.com di Bandung, Selasa (16/8).

Menurutnya Gayus memiliki hak remisi karena masa tahanan yang dilalui sudah melebihi syarat. Begitu pun ihwal kasus Gayus yang sempat membuat heboh lantaran beberapa kali kedapatan berada di luar lapas.

"Itukan sudah lama yang tahun lalu, sedangkan penilaian perilaku berlaku setiap enam bulan. Kalau enam bulan sudah baik, mereka punya hak sehingga Gayus dapat remisi enam bulan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ungkapnya.

Selain Gayus, mantan bendahara Partai Demokrat Nazarudin mendapatkan potongan masa tahanan selama lima bulan. Gayus dan Nazarudin merupakan dua terpidana dari 39 napi koruptor yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI tersebut.

"Tipikor jumlahnya ada 39 orang yang mendapatkan remisi," terangnya.

Dia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini sebanyak 9.354 orang.

"Dari 15.723 napi yang menghuni di lapas dan rutan se-Jabar, sebanyak 9.354 orang dapat remisi," katanya.

Adapun total narapidana dan tahanan di lapas dan rutan di Jabar mencapai 21.560 orang.

Baca juga:
902 Narapidana di Bali dapat remisi 17 Agustus
Wapres Jusuf Kalla dukung koruptor dapat remisi
Ketua DPR tolak rencana Menkum HAM revisi PP 99 Tahun 2012
ICW sebut KPK bakal bersurat ke Jokowi soal revisi PP nomor 99/2012

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.