Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

902 Narapidana di Bali dapat remisi 17 Agustus

902 Narapidana di Bali dapat remisi 17 Agustus Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap tanggal 17 Agustus, sejumlah narapidana mendapatkan remisi. 902 Narapidana dari beberapa lembaga pemasyarakatan di Bali mendapat remisi kemerdekaan‎.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, N Putra Surya Atmaja menyebutkan, 902 orang napi mendapat remisi.

"Jumlah yang mendapat remisi dikeluarkan berdasarkan kewenangan Kanwil dan ada yang diusulkan dari pusat," ujar Atmaja, Selasa (16/8).

Menurutnya, Kanwil mengeluarkan surat keputusan (SK) remisi kepada 799 narapidana. Sementara Kemenkum HAM mengusulkan 103 orang.

"Pusat itu yang masuk kategori PP 99 dan PP 28. Total seluruh 902 orang yang mendapat remisi," jelas dia.

Dari 902 orang itu, 22 orang di antaranya adalah warga negara asing. 22 Narapidana WNA yakni dari Amerika Serikat sebanyak dua orang, Australia sebanyak empat orang, Belanda dua orang, Inggris satu orang, German satu orang, Rusia satu orang, Italia satu orang, Nigeria satu orang, Thailand tiga orang, Malaysia dua orang, Filipina tiga orang, dan Bangladesh satu orang.

Khusus untuk di Lapas Kerobokan ada 434 orang, dengan rincian yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 413 orang. Dan yang langsung bebas sebanyak 21 orang.

"Untuk yang langsung bebas jumlah total seluruh Bali sebanyak 37 narapidana," imbuh Atmaja

Atmaja menjelaskan, seluruh narapidana rata-rata mendapat remisi mulai satu hingga enam bulan. Kata dia, kriteria narapidana yang mendapat remisi yakni kelakuan baik. Waktunya minimal selama 6 bulan untuk pidana umum. Pidana khusus, minimal selama 9 bulan atau sepertiga masa tahanan.

"Kelakuan baik itu di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin di lapas, tidak ada perkara baru, tidak terkait kasus yang ada di luar yang sedang dalam proses," tutur Atmaja.

Atmaja menyebutkan bahwa jumlah narapidana di seluruh lapas se-Bali sekitar 2116 orang. "Napi sejumlah 1.426, sementara tahanan sebanyak 690‎ orang," tutup dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP