ICW sebut KPK bakal bersurat ke Jokowi soal revisi PP nomor 99/2012
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari ICW, YLBHI dan Pemuda Muhammadiyah, menemui sejumlah pimpinan KPK. Dalam pertemuan itu, mereka membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan), yang digagas oleh pihak Kemenkum HAM.
Emerson Yuntho perwakilan ICW mengatakan, mereka telah menyampaikan serangkaian protes yang ditujukan ke Menkum HAM, mengenai penghapusan syarat bagi koruptor dalam mendapatkan remisi.
"Salah satu yang juga dipersoalkan oleh KPK adalah salah satu syarat yakni menjadi 'justice collaborator' (JC) dalam penerimaan remisi, maupun dalam pembebasan bersyarat," kata Emerson usai menemui para pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
"Di luar itu, KPK juga menolak rencana penghapusan syarat pembayaran denda dan uang pengganti. Jadi begitu banyak kemudahan untuk para koruptor yang juga dikeluhkan oleh KPK," ujarnya menambahkan.
Dari pertemuan tadi, Emerson menceritakan jika KPK sebenarnya sudah empat kali melakukan pertemuan dengan Kemenkum HAM, yang dinilai sengaja mempercepat pembahasan revisi PP nomor 99/2012.
"Kami juga dapat informasi dari sumber kami, bahwa ada rencana pemerintah untuk menyegerakan revisi PP 99/2012," ujarnya.
Selain itu, Emerson mengatakan KPK pernah melakukan walk out dalam pertemuan dengan Kemenkum HAM. Kemudian mengirimkan surat keberatan kepada Yasonna Laoly dan ditembuskan ke Presiden Jokowi, mengenai revisi PP yang dianggap kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi tersebut.
Kemudian, KPK rencananya juga akan kembali mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Presiden Jokowi, terkait dengan rencana revisi PP nomor 99/2012.
"Dalam waktu dekat ini KPK akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Presiden, terkait dengan rencana revisi PP 99/2012 tersebut. Jadi ini adalah tambahan keberatan dari surat masuk sebelumnya tertanggal 12 Agustus 2016 ini," kata Emerson.
"Paling tidak nanti tanggal 18 surat ini akan dilayangkan kepada Presiden, soal keberatan KPK terkait dengan substansi RPP tentang revisi PP 99/2012," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya