LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gatot Nurmantyo dukung putusan PTUN tolak gugatan HTI

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya semua organisasi masyarakat yang tidak berdasarkan asas Pancasila harus dibubarkan.

2018-05-08 15:00:00
Pembubaran HTI
Advertisement

Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya semua organisasi masyarakat yang tidak berdasarkan asas Pancasila harus dibubarkan.

"Konstitusi yang ada di Indonesia ini, semua organisasi harus berdasarkan Pancasila. Kalau tidak berdasarkan Pancasila maka tidak boleh hidup di negara kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5).

Gatot menyatakan, tidak hanya HTI yang harus dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila. Jika ada organisasi anti Pancasila lainnya, juga harus dibubarkan.

Advertisement

"Semua, bukan hanya HTI saja. Organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," tegasnya.

Majelis hakim PTUN mengesahkan putusan pemerintah soal pembubaran ormas HTI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai HTI terbukti telah menyebarkan paham kekhilafahan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menimbang bahwa penggugat (HTI) sudah terbukti ingin membentuk negara Khilafah Islamiyah di NKRI dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep / pemikiran, tetapi juga oleh sebab-sebab pertentangan yang terjadi dengan Pancasila khusus persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ujar ketua nasional. Hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Advertisement

Baca juga:
HTI pastikan ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta
4 Pernyataan HTI tanggapi gugatan ditolak PTUN
Pascaputusan PTUN, HTI nyatakan dukung PBB
Pemerintah apresiasi keputusan PTUN tolak gugatan HTI
Gerindra, PKS dan PAN dukung HTI ajukan banding

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.