Gara-gara kicauan Twitter, Benhan divonis penjara 6 bulan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Misbakhun di media sosial dengan terdakwa Benny Handoko (Benhan) yang memiliki akun Twitter @benhan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun. Tim pengacara Benhan menyatakan akan pikir-pikir dalam menerima keputusan hakim selama 7 hari.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.
Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup'.
Sejumlah penggiat internet seperti Donny BU dari ICT Watch berharap Benhan bisa bebas. "Akankah UU ITE mencengkeram?" katanya.
Sejumlah pengguna twitter juga berharap Benhan bisa bebas karena mereka juga khawatir apa yang dialami Benhan bisa mereka alami setiap saat.
Baca juga:
Pengadilan Negeri Jaksel vonis Benhan 5 Februari
Misbakhun ogah komentari persidangan Benhan
Tersangka Benhan beraksi tutup mulut di sidang perdana
Sidang perdana di PN Jaksel, Benhan didakwa 6 tahun penjara
JPU beberkan kicauan Benhan soal Misbakhun perampok Century