Sidang perdana di PN Jaksel, Benhan didakwa 6 tahun penjara
Merdeka.com - Benny Handoko alias Benhan siang ini menjalani sidang perdana dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang itu, dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Dia dijerat hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 5 Milliar.
Benhan dipidanakan oleh politisi Partai Golkar Misbakhun yang disebut Benhan di twitter sebagai perampok Century. Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak mengatakan, dakwaan tersebut hanya bersifat narasi, tidak jelas dan tidak tepat sasaran, tidak ada bukti akurat dakwaan.
"Pertama dalam dakwaan di bacakan itu secara jelas terjadi kesalahan penuntut umum, harusnya bukan PN Jaksel tapi dakwaan itu diadili di Sulawesi Tengah. Kedua, dakwaan tidak benar karena semua yang dibacakan narasi cerita, tidak satu pun menguraikan unsur pencemaran nama baiknya seperti apa," kata Jimmy ketika ditemui usai sidang di PN, Rabu (2/10).
Jimmy menambahkan, pada saat kliennya menulis di twitter pada akun pribadi, dia berada di Sulawesi Tengah. Dengan demikian, seharusnya dia tidak diadili di Jakarta Selatan, tetapi di Sulawesi Tengah.
"Di dalam dakwaan jaksa sudah menyatakan sangat jelas, Benhan ngetwit trio macan itu adanya pada saat dia tengah berada di Sulawesi Tengah, bagaimana bisa di adili di Jakarta Selatan dan seharusnya itu tidak bisa disidangkan di pengadilan sini. Artinya, dakwaan itu tidak memenuhi unsur, makanya dakwaan itu batal demi hukum," pungkasnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaJelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan
Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca Selengkapnya