Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Negeri Jaksel vonis Benhan 5 Februari

Pengadilan Negeri Jaksel vonis Benhan 5 Februari Benhan jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko, 5 Februari mendatang. Benny Handoko merupakan pemilik akun twitter @benhan.

Dalam persidangan hari ini, Benny membacakan pembelaan (pledoi) di depan persidangan. Dalam pledoinya, Benny yakin tidak berbuat kesalahan.

"Saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benny dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar tetap berpegang teguh pada tuntutan yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya. Hakim Ketua Suprapto lantas memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5 Februari 2014," kata Hakim Soeprapto.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Rabu (8/1) lalu, JPU menuntut Benny dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Saat itu, JPU menyatakan pada Desember 2012, pukul 02.55, Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

Benny melalui akun @benhan lantas menilai kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Benny juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Muhammad Misbakhun lantas meminta klarifikasi melalui twitter kepada Benny. Misbakhun meminta Benny minta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny.

Karena merasa difitnah dan dipojokkan, Misbakhun kemudian pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Benny lantas resmi menjadi tersangka sejak 24 Mei 2013 lalu. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP