LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ganjil Genap Diperluas, Polisi Tak Masalah Jumlah Motor di DKI Meningkat

Ganjil Genap Diperluas, Polisi Tak Masalah Jumlah Motor di DKI Meningkat. Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menganggap hal itu tak masalah. Menurutnya, semua warga berhak miliki kendaraan lebih dari satu unit.

2019-08-05 19:25:06
Sistem ganjil genap
Advertisement

Guna mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas sistem Ganjil Genap kendaraan bermotor. Bahkan, kini wacana ganjil genap akan diberlakukan bagi sepeda motor. Dengan wacana ini, tak menutup kemungkinan jumlah motor akan bertambah.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menganggap hal itu tak masalah. Menurutnya, semua warga berhak miliki kendaraan lebih dari satu unit.

"Tidak masalah, kan kendaraan itu adalah proses pertumbuhan masyarakat. Jadi kalau punya motor mobil lebih dari satu, tidak masalah selama tidak melanggar aturan," ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (5/8).

Advertisement

Menurutnya, tak ada peraturan yang melarang masyarakat miliki jumlah kendaraan. Namun, ia menegaskan adalah terpenting masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.

"(Menambah kendaraan) itu hak warga, karena tidak dilarang warga negara memiliki harta benda yang diinginkan," tegas Nasir.

Kendati demikian, Nasir yakin apabila peraturan tersebut disahkan tentunya telah melihat beberapa pandangan. Salah satunya bertujuan agar masyarakat dapat beralih ke alat transportasi massal.

Advertisement

"Konsep di atas kertas pembatasan gage itu kan mengurangi laju kendaraan. Jumlah laju kendaraan akan meningkatkan transportasi publik," pungkas Nasir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Syafrin menjelaskan, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap. Karena kebanyakan masyarakat lebih memilih menggunakan sepeda motor.

"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.

Baca juga:
Polisi Sebut Ganjil Genap untuk Motor Harus Punya Payung Hukum
Djarot Tak Setuju Ganjil Genap Motor: Kasihan Wartawan
Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap
Jurus Jitu Anies Baswedan Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta
Gubernur Anies Pastikan Kawasan Ganjil-Genap Diperluas 1 September
Daftar Lengkap Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.