Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Ganjil Genap untuk Motor Harus Punya Payung Hukum

Polisi Sebut Ganjil Genap untuk Motor Harus Punya Payung Hukum Parkir Liar di Senayan. ©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap untuk sepeda motor. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai sistem itu belum bisa diterapkan karena tidak ada dasar hukumnya.

"Jadi memang itu dibahas dari semua stakeholder dan komunitas. Terkait dengan rencana gage itu bagi kepolisian itu kita belum punya dasar hukum. Kenapa? Ketika peraturan itu diterapkan, maka polisi akan menjadi eksekutor. Tetapi sepanjang peraturan itu belum ada kita belum melakukan perbuatan apa-apa, termasuk sosialisasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (5/8).

Jika sudah ada payung hukumnya dan disetujui semua pihak terkait, lanjut Nasir, kepolisian akan sangat mendukung.

"Kalau misal peraturan ini adalah ada, kita bisa mendukung penuh 100 persen. Kenapa karena itu menjadi tugas pokok kita. Tapi kalau peraturan ini belum ada, yang mau kita dukung siapa?" tegasnya.

"Jadi dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun pemda, Polri akan melakukan dukungan 100 persen apabila kebijakan itu sudah ada," pungkas Nasir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Namun, dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Syafrin menjelaskan, tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap. Karena kebanyakan masyarakat lebih memilih menggunakan sepeda motor.

"Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kita bersama," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP