LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gamawan sempat adukan LKPP ke Wapres karena hambat proyek e-KTP

Gamawan sempat adukan LKPP ke Wapres karena hambat proyek e-KTP. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanto mengaku pernah disidang oleh Deputi kantor wakil presiden terkait proyek e-KTP. Hal ini terjadi atas aduan dari Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri saat itu.

2017-04-17 16:50:51
E-KTP
Advertisement

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanto mengaku pernah disidang oleh Deputi kantor wakil presiden terkait proyek e-KTP. Hal ini terjadi atas aduan dari Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri saat itu.

Saat itu, kata Setya, LKPP memberi rekomendasi untuk pembatalan kontrak proyek e-KTP karena ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan panitia yang dikhawatirkan jika tetap diteruskan akan menimbulkan kerugian negara. Usulan tersebut, imbuh Setya, justru menimbulkan polemik sampai akhirnya disidang di kantor Wapres.

"Akhirnya LKPP dipanggil Wapres. Ternyata ada pengaduan Mendagri ke Presiden LKPP menghambat program e-KTP kemudian saya disidang di kantor Wapres dua kali," kata Setya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

Dia mengatakan, pada pertemuan atau pemanggilan pertama oleh kantor Wapres, LKPP diminta klarifikasi atas rekomendasinya yang dinilai Mendagri Gamawan Fauzi menghambat proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Saat itu, imbuh Setya, turut hadir Kepala BPKP, Kepala LKPP dan tim BPKP.

Menurut Setya, saat itu pihaknya sempat memberikan peringatan akan keluar dari pendampingan proyek e-KTP jika rekomendasi tidak dijalankan panitia.

"Kalau LKPP dijadiin stampel kita keluar dari pendampingan kalau rekomendasi LKPP tidak dilakukan kita keluar," tegas dia.

Dia menambahkan selain tidak menjalankan rekomendasi LKPP mengenai pembagian tugas dalam pengerjaan proyek tersebut, saran aanwijzing (sebuah tahap dalam metode pemberian penjelasan tentang pasal-pasal dalam rencana kerja, syarat-syarat, dan gambar tender-red) ulang juga tidak dilakukan oleh panitia. Termasuk penandatanganan kontrak pemenang tender, yang disebutnya banyak indikasi kecurangan.

"Pas jelang akhir 2013 saya ditelpon oleh PPATK untuk konsultasi pak setya kalau seperti ini saya periksa hasil pekerjaan? Kan belum selesai jangan taken. Tapi ternyata taken, ya terserah Anda," ujar Setya menirukan pihak PPATK yang menghubunginya.

"Semua rekomendasi LKPP dipecah 9 item dan aanwijzing ulang tidak dilaksanakan?" Tanya jaksa Abdul Basir.

"Kayaknya iya," jawab Setya.

Baca juga:
Elza Syarief mengaku dicecar 13 pertanyaan soal kesaksian Miryam
KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik
Jaksa KPK cecar tim teknis soal penyusunan spesifikasi proyek e-KTP
Bamsoet: Nota protes pencekalan Setnov tak jadi dikirim ke Jokowi
KPK periksa Elza Syarief soal keterangan palsu Miryam kasus e-KTP
Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT
Komisi III DPR usul surat protes pencekalan Setnov ke Jokowi ditunda

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.