Dalami kasus e-KTP, KPK periksa Andi Narogong dan tim teknis BPPT
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan hari ini masih dalam rangka pendalaman penyelidikan atas kasus pengadaan paket kasus e-KTP.
"Hari ini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman kasus e-KTP," kata Febri di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Andi sudah diperiksa terkait harta seperti dua unit mobil dan dokumen yang didapat dari hasil pengeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Menurut Febri, pemeriksaan pada waktu itu dilakukan guna mendapatkan petunjuk akan peran Andi yang disebutkan dalam dakwaan milik Irman dan Sugiharto, cukup sentral dan aktif menangani proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Seperti diketahui, pada persidangan keenam kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (3/4) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Vidi Gunawan yang tidak lain merupakan adik kandung Andi Narogong. Disebutkan bahwa dia pernah diminta sang kakak untuk memberikan titipan uang kepada Sugiharto melalui perantara, Yosep Sumartono, sebanyak 4 kali.
Tak tanggung-tanggung, setiap penerimaan uang oleh Yosep dari Vidi berkisar antara USD 200.000 sampai USD 500.000. Uang tersebut diduga merupakan uang bancakan proyek e-KTP sebelum proyek tersebut terkuak karena menimbulkan kerugiaan negara dengan taksiran mencapai Rp 2.3 triliun.
Dari kasus ini, dua terdakwa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sedangkan Andi Narogong dengan status tersangka masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Demi melakukan pendalam hari ini, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yaitu Tri Sampurno, anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dalam sidang tanggal 13 April kemarin, Tri Sampurno mengaku pernah diajak untuk mendatangi seminar di Florida oleh Johannes Maeliem, penyedia produk automated finger print indentification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya