FOTO: Ratusan WNA Pelaku Judi Daring Dipindahkan ke Imigrasi
Ratusan warga negara asing yang terlibat kasus judi daring jaringan internasional dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai diamankan Bareskrim Polri di
Personel kepolisian menggiring ratusan tersangka kasus perjudian daring jaringan internasional usai pengungkapan di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap temuan sementara terkait peran 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian daring jaringan internasional tersebut. Para tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku berperan sebagai telemarketing, layanan pelanggan, admin hingga pihak yang menampung hasil operasional perjudian daring.
Polri menyatakan penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam praktik perjudian online tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi daring jaringan internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA dan satu orang lainnya warga negara Indonesia.
Ratusan WNA yang diamankan terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu warga negara Indonesia diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri, sedangkan para WNA dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.