Bareskrim Polri menampilkan tumpukan uang senilai Rp61 miliar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Uang miliaran rupiah tersebut merupakan barang bukti dari kasus judi online.
Sebagaimana dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, tumpukan uang tunai itu disita dari tiga situs judi online, yakni Agen 138, H5 GF777, dan RGOCASINO.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online tersebut, serta beberapa unit mobil.
Advertisement
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap sedikitnya 11 orang sebagai tersangka.
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.