LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.

Selasa, 24 Des 2024 15:07:00
hakim pn surabaya
Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan. (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ketiganya menerima suap dengan total senilai Rp4,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/12/2024).

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD308.000 (setara Rp3,6 miliar)," ujar jaksa dalam amar dakwaannya.

Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat secara terpisah dan bertahap.

Advertisement

Jaksa mengungkapkan, uang diberikan kepada Erintuah secara bertahap, yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000. Sementara, dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000, lalu Heru Hanindyo menerima sebanyak SGD36.000.

Berikut momen tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur:

Advertisement
FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Dalam sidang tersebut, mereka didakwa menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregoria Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ketiganya dituduh menerima uang dengan total senilai Rp4,6 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD308.000 (setara Rp3,6 miliar)," ujar jaksa dalam amar dakwaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat secara terpisah dan bertahap.

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Jaksa mengungkapkan, uang diberikan kepada Erintuah secara bertahap, yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000. Sementara, dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000, lalu Heru Hanindyo menerima sebanyak SGD36.000.

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Ketiga hakim nonaktif pada PN Surabaya itu sebelumnya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Mangapul, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Erintuah Damanik, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Advertisement
FOTO: Momen Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
© 2024 Liputan6.com

Heru Hanindyo, hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berita Terbaru
  • Suamiku Lukaku Gelar Kampanye Kesehatan Mental di 5 Kota Jelang Penayangan Perdana
  • RUU HAM Harusnya Perkuat KomnasHAM
  • Waspada Risiko BPA Galon Guna Ulang terhadap Pubertas Dini Anak, Kenali Ciri-cirinya
  • Industri Penerbangan Mulai Percepat Transformasi Digital Berbasis Cloud
  • Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak di Kamar Mandi saat Rumah Terbakar
  • berita foto
  • berita update
  • gregorius ronald tannur
  • hakim pn surabaya
  • hakim pn surabaya ditangkap
  • hakim ronald tannur
  • kasus ronald tannur
  • ott hakim pn surabaya
  • raad hamudi
  • ronald tannur
  • ronald tannur kasus
Artikel ini ditulis oleh
Editor Nanda Farikh Ibrahim
H
Reporter Helmi Fithriansyah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.