Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020 hingga 2024. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024.
Langkah tersebut menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada Kamis 12 Maret 2026 dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus. Praktik tersebut diduga melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam skema yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan manipulasi kuota haji Indonesia. Dalam prosesnya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dan menemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar.
Advertisement
Advertisement
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka utama. Upaya hukum sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 11 Maret 2026.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Pansus Angket Haji DPR kembali menggelar rapat, Selasa 10 September 2024. Kali ini Pansus Angket Haji memanggil Staf Khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidah Aziz
Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sekaligus merencanakan pemanggilan kembali terhadap Menteri Agama