FOTO: Delpedro CS Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustu
Para terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). (AFP/ Bay Ismoyo)
Advertisement
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Jumat 6 Maret 2026.
Empat terdakwa yang dibebaskan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Mereka sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan penghasutan yang berkaitan dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya upaya manipulasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Advertisement
Putusan tersebut disambut suasana haru di ruang sidang. Sejumlah pengunjung yang hadir terlihat menitikkan air mata dan saling berpelukan setelah majelis hakim membacakan amar putusan.
Advertisement
Para terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Para terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Dua aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Kebebasan Berekspresi" selama sidang putusan hakim terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Para terdakwa kasus dugaan dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan antara 25-30 Agustus 2025 yakni: Delpedro Marhaen Rismansyah, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Dukungan para aktivis selama sidang putusan hakim terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Dukungan para aktivis selama sidang putusan hakim terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (06/03/2026). AFP/ Bay Ismoyo
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.