FOTO: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas menyita jutaan batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Jakarta dan Banten.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada media di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam penindakan itu, petugas menyita rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 13,28 miliar. Dari hasil operasi tersebut, negara diperkirakan terhindar dari potensi kehilangan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 8,66 miliar.
Barang bukti hasil penindakan diperlihatkan dalam kegiatan ekspos kasus di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh aparat Bea Cukai. Hasilnya, petugas menemukan lokasi penyimpanan yang diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal sebelum didistribusikan.
Dalam operasi lanjutan yang melibatkan tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer TNI pada Minggu (7/6), petugas kembali menemukan tambahan 944 ribu batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai di gudang tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.