LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Firli Curiga Bupati Probolinggo & Suami juga Jual Jabatan Kepsek: Sangat Kejam

Firli menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama. Pasalnya, Hasan Aminuddin sebelumnya juga menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode.

2021-09-07 11:37:11
Bupati Probolinggo Ditangkap KPK
Advertisement

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, anggota DPR RI Hasan Aminuddin, diduga juga menjualbelikan jabatan lainnya di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo. Jabatan itu seperti kepala sekolah, kepala dinas, dan jabatan publik lainnya.

"Coba bisa bayangkan pejabat sementara kepala desa saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo?" ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (7/91).

Firli menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama. Pasalnya, Hasan Aminuddin sebelumnya juga menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode.

Advertisement

"Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," kata Firli.

Firli mengungkap peran Hasan Aminuddin dalam kasus ini. Menurut Firli, Hasan Aminuddin merupakan pihak yang mengatur setiap adanya mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Firli menyebut perbuatan yang dilakukan pasangan suami istri ini sangat kejam.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu Bupati dan suaminya, Anggota DPR RI," kata dia.

Advertisement

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketua KPK Sebut Setiap Mutasi Jabatan di Probolinggo Harus Seizin Suami Bupati
Baliho Permintaan Maaf Bupati Probolinggo Dicopot Paksa, Begini Kronologinya
Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Sita Dokumen Usai Geledah Sejumlah Tempat
'Jagoannya' Ditangkap Korupsi, Relawan Bupati Probolinggo Minta Maaf Lewat Billboard
Bupati Kena OTT KPK, Begini Isi Maklumat MUI Probolinggo
Usai Dijemput Paksa, 17 Tersangka Korupsi di Probolinggo Ditahan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.