Bupati Kena OTT KPK, Begini Isi Maklumat MUI Probolinggo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengeluarkan maklumat.
"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," tutur Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/9/2021), dikutip dari Antara.
Isi Maklumat
Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin. MUI setempat juga menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.
Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusivitas di wilayah setempat.
Ketiga, menghindari upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.
Keempat, penyelenggara negara diminta tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Kelima, aparat keamanan TNI dan Polri diminta dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Keenam, menjadikan peristiwa OTT bupati sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.
22 Tersangka

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan kepala desa. Selain Puput dan Hasan, terdapat 20 tersangka lain.
Penetapan 22 tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang sebagai pemberi suap.
Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Sementara, 17 tersangka lain mulai ditahan pada 4 September hingga 23 September 2021.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya