Fatwa MUI nyatakan BPJS haram, ini komentar Wapres JK
Pemerintah akan mengkaji apa yang haram dari BPJS terkait fatwa MUI tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Indikatornya adalah sistem bunga yang diberlakukan. Oleh sebab itu, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk BPJS Kesehatan syariah.
Terhadap persoalan ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum membaca fatwa tersebut. Namun, JK menilai, konsep hukum suatu produk dalam Islam sudah jelas.
"Saya belum baca, tapi yang jadi haram/halal itu jelas dalam agama Islam sederhana. Selama enggak haram dia halal," kata JK di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (29/7).
Oleh sebab itu, kata JK perlu kajian mendalam terkait hal-hal yang belum sesuai syariah. "Pertanyaannya apanya yang haram kita perlu kaji," tutur JK.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Baca juga:
Presiden Jokowi suntik modal BPJS Kesehatan Rp 3,4 triliun
September 2015, pekerja pabrik rokok di Kudus daftar BPJS Kesehatan
JK minta pola pikir pemerintah tanggung biaya sakit rakyat diubah
Tolak aturan baru pencairan JHT, Buruh di Malang geruduk kantor BPJS
Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS