Fakta Unik: 7 Reklame Ilegal Sudah Dibongkar, Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal
Satpol PP Kota Bandung serius gencarkan penertiban reklame ilegal yang mengganggu kenyamanan publik. Temukan bagaimana mereka menindak tegas pelanggar dan apa saja yang menjadi prioritas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kini secara aktif menggencarkan penertiban reklame ilegal di seluruh wilayah kota. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ketertiban, estetika, dan kenyamanan publik tetap terjaga dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa target utama tahun ini adalah menertibkan semua reklame tanpa izin. Hingga saat ini, tujuh reklame ilegal telah berhasil dibongkar, termasuk yang terbaru berlokasi strategis di Jalan Peta.
Penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan sporadis, melainkan bagian dari jadwal rutin yang telah ditetapkan secara berkala. Setiap minggunya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan menjadi sasaran penindakan oleh petugas di berbagai penjuru Kota Bandung.
Prioritas Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung
Dalam upaya penertiban yang berkelanjutan, Satpol PP Kota Bandung menetapkan prioritas yang jelas dan terarah. Mereka fokus pada reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar. Penempatan di lokasi-lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan yang melintas, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Bambang Sukardi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran ini tanpa pandang bulu. "Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas," ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan demi ketertiban kota.
Dasar hukum pelaksanaan penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP. Perda tersebut menjadi landasan kuat bagi Satpol PP untuk menindak setiap reklame yang muncul tanpa izin. Pihaknya memastikan, setiap reklame baru yang terpasang ilegal akan segera ditertibkan tanpa kompromi, guna menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi.
Tindakan Tegas dan Pengawasan Bangunan Liar
Selain fokus pada reklame, Satpol PP Kota Bandung juga memperluas cakupan penertiban ke bangunan liar yang meresahkan. Bangunan-bangunan ini disinyalir sering digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Aktivitas tersebut termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.
Bambang Sukardi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan aktif. "Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan," katanya. Laporan dari warga akan ditindaklanjuti secara serius dan cepat hingga tuntas oleh tim Satpol PP.
Para pelanggar tidak akan luput dari sanksi hukum yang berlaku sesuai peraturan daerah. Mereka akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses sidang tindak pelanggaran. Proses ini juga mencakup pendataan lengkap dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos, untuk memastikan legalitasnya. "Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan," tegas Bambang. Data mereka akan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan peruntukan lahan yang sebenarnya.
Sumber: AntaraNews