LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fakta Unik: 7 Reklame Ilegal Sudah Dibongkar, Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal

Satpol PP Kota Bandung serius gencarkan penertiban reklame ilegal yang mengganggu kenyamanan publik. Temukan bagaimana mereka menindak tegas pelanggar dan apa saja yang menjadi prioritas.

Kamis, 09 Okt 2025 03:05:00
satpol pp bandung
Satpol PP Kota Bandung serius gencarkan penertiban reklame ilegal yang mengganggu kenyamanan publik. Temukan bagaimana mereka menindak tegas pelanggar dan apa saja yang menjadi prioritas. (AntaraNews)
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kini secara aktif menggencarkan penertiban reklame ilegal di seluruh wilayah kota. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ketertiban, estetika, dan kenyamanan publik tetap terjaga dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa target utama tahun ini adalah menertibkan semua reklame tanpa izin. Hingga saat ini, tujuh reklame ilegal telah berhasil dibongkar, termasuk yang terbaru berlokasi strategis di Jalan Peta.

Penertiban ini bukan hanya sekadar tindakan sporadis, melainkan bagian dari jadwal rutin yang telah ditetapkan secara berkala. Setiap minggunya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan menjadi sasaran penindakan oleh petugas di berbagai penjuru Kota Bandung.

Prioritas Penertiban Reklame Ilegal di Kota Bandung

Dalam upaya penertiban yang berkelanjutan, Satpol PP Kota Bandung menetapkan prioritas yang jelas dan terarah. Mereka fokus pada reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar. Penempatan di lokasi-lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki serta pengguna jalan yang melintas, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Advertisement

Bambang Sukardi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelanggaran ini tanpa pandang bulu. "Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas," ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan demi ketertiban kota.

Dasar hukum pelaksanaan penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP. Perda tersebut menjadi landasan kuat bagi Satpol PP untuk menindak setiap reklame yang muncul tanpa izin. Pihaknya memastikan, setiap reklame baru yang terpasang ilegal akan segera ditertibkan tanpa kompromi, guna menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi.

Advertisement

Tindakan Tegas dan Pengawasan Bangunan Liar

Selain fokus pada reklame, Satpol PP Kota Bandung juga memperluas cakupan penertiban ke bangunan liar yang meresahkan. Bangunan-bangunan ini disinyalir sering digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Aktivitas tersebut termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.

Bambang Sukardi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan aktif. "Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan," katanya. Laporan dari warga akan ditindaklanjuti secara serius dan cepat hingga tuntas oleh tim Satpol PP.

Para pelanggar tidak akan luput dari sanksi hukum yang berlaku sesuai peraturan daerah. Mereka akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses sidang tindak pelanggaran. Proses ini juga mencakup pendataan lengkap dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos, untuk memastikan legalitasnya. "Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan," tegas Bambang. Data mereka akan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan peruntukan lahan yang sebenarnya.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • BPJPH: Produk Impor Beredar di Indonesia Wajib Sertifikasi Halal
  • Meksiko Luncurkan Mobil Listrik Olinia Uno, Harganya Cuma Rp 140 Jutaan
  • Demo di DPRD Solo, Mahasiswa Tuntut MBG Dihentikan dan Rupiah Distabilkan
  • Kisruh Internal Memanas, Dua Petinggi PPP Dilaporkan ke Polisi
  • Penjelasan Polisi Soal Kericuhan yang Sempat Terjadi di Salemba
  • bandung kota
  • bangunan liar
  • ketertiban umum
  • konten ai
  • merdekaantara
  • miras
  • obat terlarang
  • penertiban reklame ilegal
  • perda kota bandung
  • satpol pp bandung
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.