Faizal Assegaf Datangi KPK, Jelaskan Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Korupsi Rizal Fadillah
Faizal berkomitmen untuk bersikap kooperatif, baik untuk dirinya maupun perusahaannya, dengan memenuhi semua permintaan yang diajukan oleh KPK.
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, kembali mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini dilakukan karena Faizal merasa tidak puas dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengungkapkan bahwa telah dilakukan penyitaan terkait kasus yang melibatkan tersangka korupsi, Rizal Fadilah, dari Direktorat Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Faizal menjelaskan bagaimana awal perkenalannya dengan Rizal. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan pertama mereka terjadi pada 20 November 2025.
"Pertemuan saya dengan Rizal pertama kali pada tanggal 20 November 2025 bertempat di kantor Sinkos, malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan silaturahmi dan terbuka yang juga dihadiri oleh Bang Syahganda Naingggolan serta kawan-kawan aktivis yang tergabung di Sinkos. Sinkos masih dalam status wadah LSM bukan berupa perusahaan swasta," ujar Faizal di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Faizal juga menambahkan bahwa pertemuan kedua dengan Rizal berlangsung pada 19 Desember 2026, tepatnya setelah waktu magrib di kantor Syahganda Nainggolan, dalam sebuah acara silaturahmi yang dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, termasuk Prof Anthony Budiawan dan jurnalis senior Kisman Latumakulita.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut, saya dan Rizal serta kawan-kawan tidak pernah membicarakan secara khusus mengenai kegiatan bisnis atau kerjasama yang bertujuan memanfaatkan posisi Rizal sebagai pejabat Bea dan Cukai," tegas Faizal.
Mengenai barang-barang yang diberikan oleh Rizal, seperti komputer dan lainnya, Faizal menjelaskan bahwa itu adalah bantuan pribadi yang disalurkan melalui dirinya kepada rekan-rekan aktivis.
"Bantuan itu diantarkan oleh bawahannya ke kantor Sinkos dan diterima oleh kawan-kawan aktivis," ungkap Faizal.
Rizal Ditangkap KPK Dalam Kasus Skandal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026
Pada tanggal 4 Februari 2026, berita mengenai penangkapan Rizal mulai beredar. Namun, pada hari yang sama, PT Sinkos Multimedia Mandiri belum resmi berdiri. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang media tersebut baru didirikan pada 12 Februari 2026 oleh Choirul Aminuddin, mantan jurnalis senior Tempo, bersama Rusdi Setiawan dan beberapa advokat serta aktivis lainnya.
"Nama saya yang kemudian dimasukkan nama saya sebagai Direktur Utama," ungkap Faizal.
Ia menjelaskan bahwa namanya diperlukan dalam penyusunan struktur organisasi sebagai langkah legalitas perusahaan, yang bertujuan untuk mendaftarkan podcast Sinkos dan situs berita sinkos.co ke Dewan Pers.
Namun, Faizal merasa terkejut ketika pada 7 April 2026, KPK mengirimkan surat panggilan kepadanya. Dalam surat tersebut, nama perusahaan yang baru berdiri dan belum beroperasi sudah disebutkan dalam konteks dugaan korupsi di Bea dan Cukai.
"Saya diperiksa dengan tuduhan diduga terlibat dalam kasus Bea dan Cukai yang menyeret nama Rizal. Namun dalam proses pemeriksaan, saya menyodorkan fakta kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, bahwa hubungan saya, Rizal, dan kawan-kawan adalah bersifat pribadi. Serta hanya dua kali bertemu di ruang terbuka dan sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tugasnya selaku pejabat publik," tegas Faizal.
Jubir KPK Dinilai Sebarkan Informasi yang Tidak Akurat
Faizal mengungkapkan bahwa ada pernyataan yang tidak akurat dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, yang secara aktif menyebarkan informasi dan membentuk opini seolah-olah dia dan PT Sinkos terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bea dan Cukai.
"Padahal dalam proses pemeriksaan sudah dijelaskan bahwa persoalan hubungan pribadi Rizal dengan saya dan kawan-kawan adalah persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan badan usaha manapun," jelas Faizal.
Faizal menegaskan bahwa dirinya dan perusahaannya bersikap kooperatif dengan menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh KPK.
"Kawan-kawan dengan berbesar hati mengambil sikap tegas untuk menyerahkan bantuan tersebut ke kantor KPK. Namun, Jubir KPK kembali mempolitisasi niat baik tersebut dengan menyerang opini bahwa KPK telah melakukan penyitaan secara sepihak. Padahal, pengembalian barang-barang elektronik bantuan pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para penyidik KPK," ungkapnya.
"Tidak ada tekanan atas prinsip hukum yang memaksa dan mendesak. Bahkan sejak awal, penyidik telah menyampaikan kepada saya dan pengacara bahwa kapan saja barang bantuan Rizal dapat dikembalikan tanpa perlu dipublikasikan demi menjaga persepsi negatif yang tidak sewajarnya. Karena itu adalah bantuan pribadi yang kebetulan berasal dari Rizal, yang kemudian berstatus tersangka," tambahnya.
Faizal merasa tidak setuju dengan pernyataan Budi Prasetyo dan menganggapnya sebagai sebuah fitnah.
"Kesaksian dan pengakuan saya yang sejujur-jujurnya dan dapat saya pertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Semoga fitnah yang disebarkan kepada kami dapat diluruskan oleh sikap adil, jujur, dan benar oleh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK," tutup Faizal.