Fadli Zon sebut pemberian THR PNS bernuansa politis
Fadli Zon sebut pemberian THR PNS bernuansa politis. Dugaan itu muncul karena keluarnya kebijakan tersebut terjadi di tahun politik. Fadli heran pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tersebut dari tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 menandakan perencanaan pemerintah buruk. Menurut Fadli, hal ini menunjukkan orientasi dari pemberian THR kepada PNS itu bermuatan politis.
"Ini membuktikan atau menunjukkan lagi bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah orientasinya tuh bukan untuk kepentingan THR itu sendiri, tapi lebih kepada tujuan-tujuan yang bisa dianggap politis," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5).
Dia mengatakan, dugaan itu muncul karena keluarnya kebijakan tersebut terjadi di tahun politik. Fadli heran pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tersebut dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kita kan tentu saja tidak bodoh lah untuk melihat ini kaitannya dengan tahun politik. Kalau mau meningkatkan itu kenapa tidak dari tahun-tahun yang lalu, tahun 2017, 2016, 2015, tetapi di tahun seperti sekarang ini," kata dia.
"Jadi jelas sekali nuansanya adalah politik dan karena itu tidak dilakukan dengan cermat, tidak tepat, maksudnya perencanaannya, makanya terjadi kekisruhan," sambungnya.
Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 kepada PNS ini dikeluhkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah, contohnya, Pemkot Surabaya dan Batam.
Fadli menuturkan, pemerintah seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemda sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, pemberian THR dan gaji 13 itu membebani APBD.
"Sebelum melakukan atau mengeluarkan kebijakan, seharusnya ada komunikasi, koordinasi yang baik, termasuk kalkulasi dari postur anggaran di APBN dan APBD, terkait dengan THR itu," terangnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menambahkan kebijakan tersebut justru akan menjerumuskan kepala daerah dengan melakukan maladministrasi. Sebab, kepala daerah akan menggunakan anggaran tidak sesuai perencanaan.
"Dan tentu saja mengganggu apa yang sudah menjadi program atau prioritas pembangunan di daerah itu, atau penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya," tandas Fadli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) lalu.
Masalahnya, sejumlah Pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.
Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Kata Sri, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD.
Baca juga:
5 Hal sia-sia penyebab uang THR cepat sirna
Kabar gembira, THR PNS sudah cair!
SBY berterimakasih Jokowi lanjutkan pemberian gaji Ke-13 dan THR
PNS Kota Bekasi terima THR tidak penuh
3 Daerah ini pusing anggarkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS
Ditahan KPK, DPRD Kota Malang masih terima THR
Pemkot Depok siap gelontorkan Rp 28 miliar untuk THR PNS & pensiunan