LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fadli Zon: Perppu Ormas cacat prosedural dan substansial

Dari sisi prosedural, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Misalnya dalam pasal 22 UUD 45 disebutkan Perppu bisa diterbitkan ketika kondisi negara sedang genting.

2017-07-15 12:08:08
ormas
Advertisement

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyindir kebijakan pemerintah soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Fadli menyebut Perppu tersebut cacat secara prosedural dan substansial.

"Perppu mengalami 2 cacat, cacat prosedural dan cacat substansial," katanya saat mengisi diskusi dengan tema 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Dari sisi prosedural, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Misalnya dalam pasal 22 UUD 45 disebutkan Perppu bisa diterbitkan ketika kondisi negara sedang genting.

"Negara ini tidak genting jadi tidak memenuhi syarat," ujar dia.

"Kalau kita lihat, tidak ada masyarakat yang merasa sekarang ada kegentingan yang memaksa. Kalau perlu dilakukan survei dan saya kira hampir semua survei akan memenangkan penolakan terhadap pemberlakuan Perppu ini. Yang memaksa kita sekarang ini adalah sulit mencari lapangan pekerjaan, hidup makin susah," sambungnya.

Selain itu, cacat prosedural penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak ada kekosongan hukum. Sementara dari sisi substansial, pemerintah dianggap melanggar kebebasan berserikat.

"Jadi melanggar Undang-undang Dasar kita sendiri," ujar dia.

Baca juga:
Pasal tentang cara bubarkan Ormas di Perppu kemungkinan diubah DPR
Kritik keras Fahri Hamzah hingga ancam gugat Perppu Ormas ke MK
Perppu ormas dan potensi rezim otoriter
Ketua Presidium Alumni 212: Habib Rizieq menolak Perppu ormas
Masinton ingin PAN tetap di koalisi & ajak dukung Perppu ormas
Arief Hidayat persilakan jika ada yang mau gugat Perppu Ormas ke MK

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.