LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

2018-02-13 17:40:49
UU MD3
Advertisement

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti ucapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya itu bukanlah tugas dan fungsi (Tupoksi) dari KPK untuk mengomentari revisi UU MD3.

"Memang sah-sah saja dari pimpinan atau KPK untuk mengomentari tapi alangkah bijaknya kalau terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak terlalu misalnya banyak berbicara," kata Fadli di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, jika mengomentari sesuatu hal yang tidak berdasarkan tupoksinya, maka itu bisa saja dianggap politis. Terlebih lagi, kata dia, yang dikomentari KPK adalah produk lembaga yang bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

"Kalau tidak terkait tupoksinya. Karena itu dianggap politis. Ini kan produk dari sebuah lembaga dan sudah ada salurannya, termasuk yang mau melakukan judicial review atau yang lain," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang telah membatalkan saat digugat ke MK pada 2015 lalu.

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Advertisement

"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," tambahnya.

Baca juga:
MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari
DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.