LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eni Saragih Kembalikan Rp 500 Juta Duit Suap PLTU Riau-1 ke KPK

Menurut Febri, uang tersebut nantinya akan dijadikan tambahan barang bukti dalam perkara suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, Eni juga sempat mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah sebesar Rp 4.050.000.000 dan SGD 10 ribu.

2019-02-01 13:54:48
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut dikembalikan Eni Saragih melalui rekening penampungan KPK pada 30 Januari 2019.

"Uang 500 juta itu diakui Eni M. Saragih sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).

Menurut Febri, uang tersebut nantinya akan dijadikan tambahan barang bukti dalam perkara suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, Eni juga sempat mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah sebesar Rp 4.050.000.000 dan SGD 10 ribu.

Advertisement

"KPK menghargai sikap koperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Uang yang diterima Eni itu untuk munaslub Golkar Rp 2 miliar, biaya pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung Rp 2 miliar, Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepentingan pribadi.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai calon Bupati Temanggung.

Advertisement

Gratifikasi pertama pada Mei 2018 dari Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting sebesar Rp 500 juta. Pemberian gratifikasi secara bertahap.
Gratifikasi kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar. Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Diberi SGD 18 Ribu Oleh Idrus Marham, Eni Saragih Klaim Pinjaman
Jalani Sidang Lanjutan, Idrus Marham Simak Kesaksian Eni Maulani Saragih
Lobi Masa Pengendalian PLTU Riau, Johannes Kotjo Minta Sofyan Basir Proyek PLTU Jambi
Johannes Kotjo Siapkan Fee USD 100 Juta Sebagai Komitmen Garap Proyek PLTU Jambi 3
Eni Saragih Ngaku Terima SGD 10 Ribu, Sudah Dikembalikan ke KPK
Ekspresi Idrus Marham Saat Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.