Eni Janji Bakal Kooperatif Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Usai surat dakwaan dibacakan, Eni mengaku akan kooperatif atas kasus yang membelitnya saat ini.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus PLTU Riau 1. Politisi Golkar itu tidak keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Usai surat dakwaan dibacakan, Eni mengaku akan kooperatif atas kasus yang membelitnya saat ini.
"Saya berjanji sudah dalam waktu penyidikan insyallah kooperatif, dalam persidangan saya akan koperatif juga," katanya, Kamis (29/11).
Saat disinggung mengenai pihak-pihak pemberi gratifikasi, Eni enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, dia mengatakan pemberi gratifikasi adalah teman yang sudah lama dikenal Eni.
"Itu kawan-kawan saya semua karena saya sebelum jadi anggota DPR saya bergerak di situ, bidang saya di situ. Itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik dan sudah cukup lama," jelasnya.
Diketahui, Eni didakwa terima suap Rp 4.750.000.000 dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diterima Eni sebagai perannya sebagai fasilitator kepada Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sekaligus mengawal Johannes Kotjo agar mendapat pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Sebagian uang suap kemudian diperuntukan munaslub Golkar.
Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara penerimaan gratifikasi, Eni mengumpulkan total Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang tersebut digunakan sebagai biaya politik sang suami, M Al Khadziq yang mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung.
Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Suap PLTU Riau, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK
Eni Saragih juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,6 M & SGD 40 ribu
Kawal Proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,750 M
Lengkapi BAP Taufik Kurniawan, KPK Periksa Politikus PAN Rachmad Sugiyanto
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Idrus Marham