Enam ribu botol miras oplosan di Tangerang Selatan dimusnahkan
Enam ribu botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Ribuan botol miras itu hasil sitaan polisi dan Satpol PP selama sepuluh hari.
Sebanyak 6.000 botol minuman keras ilegal di Tangerang Selatan, dimusnahkan. Ribuan botol miras itu hasil sitaan polisi dan Satpol PP selama sepuluh hari.
"Terkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, didamping Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga di Mapolres Tangsel, Jumat (13/4).
Enam ribu botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Dia menegaskan, sebenarnya Kota Tangerang Selatan sudah memiliki aturan untuk mengawasi peredaran miras di 6 wilayah.
"Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras," katanya.
Diungkapkan dia, kasus miras oplosan ini secara nasional sudah merenggut 80 nyawa di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.
"Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah," terangnya.
Baca juga:
Polisi buru otak peracik miras oplosan 'maut' di Bandung
Ini kandungan miras yang tewaskan 41 warga Jabar
Polisi ancam jerat peracik miras oplosan dengan pasal pembunuhan
Menengok rumah mewah pengoplos miras di Bandung, simpan bahan baku di bunker
Penjual miras jadi tersangka tewasnya dua petugas keamanan di Tangsel
Pastikan tewas karena miras, makam dua Satpam Permata Bintaro mau dibongkar