LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Empat sopir truk pembawa truk kayu ilegal kabur saat dirazia polisi

Empat sopir truk pembawa truk kayu ilegal kabur saat dirazia polisi. Empat sopir lari di antara kerumunan masyarakat di lokasi penangkapan, 2 sopir berhasil ditangkap polisi.

2016-12-15 11:59:48
Illegal Logging
Advertisement

Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan terhadap 6 truck colt diesel yang mengangkut kayu alam jenis Mahang dan Meranti diduga hasil ilegal loging karena tidak dilengkapi dokumen yang resmi. Empat sopir lari di antara kerumunan masyarakat di lokasi penangkapan, 2 sopir berhasil ditangkap polisi.

"Saat dilakukan pengecekan, sopir hanya membawa dokumen dari perangkat desa sumber pengambilan kayu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, 4 orang sopir truk tersebut tiba-tiba langsung melarikan diri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, kepada merdeka.com, Kamis (15/12).

Menurut Rivai, anak buahnya sempat melakukan pengejaran terhadap mereka. Namun karena situasi di tempat kejadian ramai dengan masyarakat yang melihat, maka keempat sopir yang kabur saat diperiksa tersebut tidak dapat ditemukan.

"Penangkapan dilakukan pada saat sopir melintas di jalan Lintas Pasir Putih kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Sedangkan sopir yang diamankan polisi di antaranya Agus Suprapto (36) dan Agung B Nasution (24), keduanya warga Lubuk Dalam kabupaten Siak. Barang bukti yang diamankan berupa 6 unit truk colt diesel yang berisikan kayu, dengan nomor polisi masing-masing, BM 9094 PC membawa 8,14 M3 kayu bulat, BM 9824 TK membawa 8,28 M3 kayu bulat, BM 8581 OU membawa 8,28 M3 kayu bulat, BM 8725 TH membawa 8,14 M3 kayu bulat, BM 8656 JU membawa 8,14 M3 kayu bulat, BM 8978 OU membawa 8,28 M3 kayu bulat

"Jenis kayu terdiri dari mahang dan meranti, dan hanya membawa 6 lembar surat keterangan asal usul kayu atau nota atau surat keterangan. Ini bukan lah dokumen resmi," tegas Rivai.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 2 sopir yang ditangkap menyebutkan, sumber kayu berasal dari kabupaten Siak untuk dibawa ke Sawmill di kecamatan Siak hulu dan diperuntukkan pembuatan Vallet.

"Mereka hanya membawa nota dari penghulu desa yang suratnya hanya copian serta ditulis tangan. Sopir diupah per tripnya Rp 1 juta, dan mengaku sudah baru 2 kali membawa kayu tersebut," kata Rivai.

Atas perbuatannya, kedua sopir dijerat pasal 12 huruf e Juncto pasal 83 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan pemilik kayu belum ditangkap polisi, 4 sopir yang kabur juga sedang dicari. Kayu tersebut disita polisi sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Sementara untuk 2 sopir yang ditangkap berstatus tersangka dan ditahan.

Baca juga:
Lombok kritis air karena pemakaian berlebihan dan pembalakan liar
Aparat belum kantongi nama anggota TNI diduga beking illegal logging
Denpom dalami anggota TNI diduga jadi beking pelaku illegal logging
Tebang pohon sembarangan, Ameng didenda & dihukum merawat pohon
Anggota polisi jadi beking bos illegal logging di Bengkalis
Anggota TNI diduga halangi polisi tangkap pelaku illegal logging
Ogah bermasalah dengan TNI, polisi bebaskan pelaku illegal logging

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.