Empat narapidana Lapas Pekanbaru segera dihukum mati
Untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman sepuluh tahun dan berkelakuan baik.
Sebanyak empat dari 1.485 penghuni Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pekanbaru bakal dihukum mati. Mereka merupakan terpidana kasus perampokan menyebabkan korban mati dan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru Frans Elias Nico mengatakan, keempat napi hukuman mati tersebut yakni AP (Andi Paula) dan Candra Purnama (CP) kasus perampokan yang menyebabkan korbannya mati. Serta napi narkoba sabu seberat 46,56 kg inisial NHK (Ng Huk Kwan) alias Jimmy dan napi ganja 8 ton AI (Ar Ibrahim).
"Keempat napi itu sudah putusan inkrah hukuman mati dan tinggal menunggu jadwalnya," ujar Nico di ruang kerjanya kepada merdeka.com Senin (1/8).
Dikatakan Nico, kapasitas Lapas kelas II A Pekanbaru yang dipimpinnya hanya 771 orang. Sementara saat ini dihuni sebanyak 1.485 orang narapidana. Artinya, melebihi kapasitas sebanyak dua kali lipat.
Selain itu, dari catatan Lapas Pekanbaru, ada 73 orang narapidana korupsi dengan berbagai macam lamanya hukuman termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal. Sedangkan napi seumur hidup, sebanyak 19 orang termasuk DW teman dari CP dan AP kasus perampokan dan pembunuhan.
"Untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman sepuluh tahun dan berkelakuan baik. Sedangkan untuk napi seumur hidup, perubahan pidana dapat diajukan setelah menjalankan hukuman lima tahun dan berkelakuan baik," ucap Nico.
Baca juga:
Kerabat cemas dukun Wayan dieksekusi mati karena racuni 1 keluarga
Setelah eksekusi jilid tiga, keluarga belum bisa menjenguk Zulfikar
Rumitnya pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga
Membandingkan eksekusi mati bandar narkoba di Indonesia dan Filipina
'Peredaran narkoba meningkat, hukuman mati belum saatnya dihentikan'
Cerita dramatis terdakwa hukuman mati siap dieksekusi namun batal