LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Empat hakim PN Medan terjaring OTT mulai tiba di gedung KPK

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan dan mengamankan delapan orang, termasuk uang dalam bentuk Dollar Singapura. Penangkapan diduga berkaitan dengan pengamanan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

2018-08-29 09:36:49
KPK
Advertisement

Merry Purba, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ditangkap KPK dalam operasi senyap tiba di Gedung KPK. Merry Purba yang tiba sekitar pukul 08.40 ini mengaku tak tahu soal penangkapannya.

"Saya belum tahu apa-apa," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Saat dipertegas soal penangkapannya berkaitan dengan perkara yang sudah dia tangani dengan terdakwa Tamin Sukardi, Merry enggan menjelaskan lebih detail. Merry memilih langsung masuk ke lobi markas antirasuah dan menuju ruang pemeriksaan.

Advertisement

"Sementara belum. Belum," kata Merry.

Sebelum Merry Purba, Tamin Sukardi yang juga terjaring operasi senyap KPK sudah lebih dahulu tiba di markas antirasuah sekitar pukul 00.05 dini hari. Tak lama berselang, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan bersama dua orang lainnya juga tiba di markas antirasuah pada dini hari.

Sedangkan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke yang juga terjaring operasi senyap KPK tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK.

Advertisement

Tamin Sukardi merupakan Direktur PT Erni Putra Terari yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar. Tamin menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236,25 miliar.

Hakim Merry Purba merupakan salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Tamin divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Senin 27 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan dan mengamankan delapan orang, termasuk uang dalam bentuk Dollar Singapura. Penangkapan diduga berkaitan dengan pengamanan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Ketua PN Medan, 2 panitera & pengusaha Tamin Sukardi jalani pemeriksaan di KPK
Pasca-OTT oleh KPK, Hakim Saryana ditunjuk sebagai Plh Ketua PN Medan
Ketua PN Medan bersama pengusaha Tamin Sukardi dibawa KPK ke Jakarta
Salah satu hakim yang ditangkap KPK adalah pengadil Meiliana di kasus penistaan agama
Diduga terkait OTT KPK, pengusaha Tamin Sukardi dibawa ke Kejati Sumut

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.