Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga terkait OTT KPK, pengusaha Tamin Sukardi dibawa ke Kejati Sumut

Diduga terkait OTT KPK, pengusaha Tamin Sukardi dibawa ke Kejati Sumut Pengusaha Tamin Sukardi dibawa ke Kejati Sumut. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Perkara yang menjadi pemicu dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8), mulai terkuak. Indikasinya semakin menguat ke perkara dugaan korupsi Rp 132,4 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi (74).

Pengusaha ternama di Kota Medan, Tamin Sukardi, bahkan telah digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan. Para hakim dan panitera serta pihak lain yang diamankan KPK dikabarkan memang dimintai keterangan di kantor ini.

Tamin dibawa seorang petugas perempuan. Mereka tiba di kantor Kejati Sumut menumpang Avanza silver, sekitar pukul 15.30 Wib.

Tamin mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Sebagian wajahnya ditutup masker.

Di Kejati Sumut, Tamin berjalan dengan normal. Sementara selama persidangan, dia lebih sering menggunakan kursi roda, meskipun pernah terlihat berjalan lemah.

Awak media sempat mencecar Tamin dengan pertanyaan, termasuk terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PN Medan. Tapi dia bungkam, terus tertunduk sambil masuk ke kantor Kejati Sumut.

Di pintu pemeriksaan Kejati Sumut, Tamin tampak oleng. Dia langsung meraih kursi petugas pengamanan di dekatnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan Tamin dengan OTT yang dilakukan KPK. Awak media hanya bisa mencari-cari benang merah antara keduanya.

Salah satu indikasi yang ditemukan adalah seluruh majelis hakim, yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga, dan Merry Purba, serta Elfandi, panitera pengganti perkara yang menjerat Tamin terjaring OTT KPK.

Dua lainnya yakni Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan panitera pengganti Oloan Sirait. Belum diketahui 2 pihak swasta yang turut diamankan dalam OTT itu.

Sebelumnya, Senin (27/8), majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga, dan Merry Purba, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin Sukardi karena terbukti menjual aset negara sebesar Rp 132,4 miliar. Putusan itu diwarnai dissenting opinion hakim anggota II, Merry Purba, yang berpendapat dakwaan tidak terbukti.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP