LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Elza sebut Miryam sempat akui terima Rp 30 juta dari Sugiharto terkait e-KTP

Diketahui, dari proyek e-KTP sejumlah nama dan pejabat eksekutif maupun legislatif disebut menerima jatah. Termasuk Miryam S Haryani saat menjadi anggota Komisi II DPR. Politisi Hanura itu bahkan disebut menjadi pihak penampung jatah untuk Komisi II DPR.

2018-02-26 15:17:15
Korupsi E-KTP
Advertisement

Pengacara Elza Syarief menyebut Miryam S Haryani menerima uang yang diduga terkait proyek e-KTP. Pengakuan tersebut diceritakan Miryam saat berkeluh saat proses penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Elza bercerita, mantan anggota Komisi II DPR itu tidak menampik menerima uang titipan yang dikirim kepadanya oleh Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Dalam Negeri. Tidak hanya untuk Miryam, Elza mengatakan titipan yang berbungkus amplop coklat itu diperuntukan juga Komisi II DPR.

"Ya saya kalau dihitung-hitung cuma terima Rp 30 juta-an itu juga saya enggak tahu kalau itu ternyata uang dari e-KTP," ujar Elza menirukan ucapan Miryam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Advertisement

"Saya bilang ya kalau begitu kamu kan cuma disuruh sama pimpinan kamu kan enggak tahu apa-apa kalau misalnya terima uang ya kembalikan saja di persidangan," imbuhnya.

Dia juga menegaskan tak tahu menahu soal penerimaan jatah bagi anggota DPR khususnya Komisi II DPR terkait proyek bancakan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Diketahui, dari proyek e-KTP sejumlah nama dan pejabat eksekutif maupun legislatif disebut menerima jatah. Termasuk Miryam S Haryani saat menjadi anggota Komisi II DPR. Politisi Hanura itu bahkan disebut menjadi pihak penampung jatah untuk Komisi II DPR.

Advertisement

Namun keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dicabut. Padahal, dalam keterangan tersebut tercantum sejumlah nama-nama anggota Komisi II DPR yang menerima hasil korupsi proyek e-KTP.

Ia pun diganjar memberikan pidana keterangan palsu karena tak terbukti adanya tekanan oleh penyidik saat proses BAP.

Baca juga:
Elza sebut Miryam sempat akui terima uang diduga hasil korupsi e-KTP
Tunjuk jendela, Irvanto isyaratkan jatah Senayan 7 persen di proyek e-KTP
JPU cecar eks Dirut PNRI soal mitigasi risiko politik dari proyek e-KTP
Jadi saksi di sidang Setnov, Elza dikonfirmasi pencabutan BAP Miryam
Ketika Setnov bentengi Fahri dari serangan Nazaruddin

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.