Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU cecar eks Dirut PNRI soal mitigasi risiko politik dari proyek e-KTP

JPU cecar eks Dirut PNRI soal mitigasi risiko politik dari proyek e-KTP ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Direktur Umum PNRI, Isnu Edhi Wijaya dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut terungkap ada mitigasi risiko politik dari proyek e-KTP.

Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Abdul Basir mengonfirmasi barang bukti berupa surat kontrak yang ditandatangani oleh Isnu. Salah satu poin dari kontrak tersebut adalah mitigas resiko politik. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Isnu mengaku tak tahu menahu adanya langkah preventif tersebut.

Menurutnya, poin-poin yang disusun merupakan usulan dari konsultan pelaksana proyek. "Mitigasi, ada situasi apa sampai ada risk politic di surat kontrak anda?" tanya Jaksa Abdul Basir, Senin (26/2).

"Itu konsultan sendiri yang masukin. Perusahaan konsorsium yang melakukan mitigasi. Saya tidak tahu," ujar Isnu.

Berulang kali dicecar dengan pertanyaan demikian, Isnu bersikukuh tak tahu menahu mitigasi tersebut. Dia juga menampik membebankan 5 persen dari subcontractor untuk proyek e-KTP. Disinyalir uang tersebut menjadi salah satu sumber komitmen fee bagi sejumlah pihak.

"Terserah anda katakan apa, saya ingin konfirmasi apakah anda bebankan 5 persen dari subcon?" tanya Basir.

"Tidak," jawab Isnu.

"Baik. Kami tidak akan cecar ini di perkara ini," ujar Basir.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP