LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota eksepsi. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska menegaskan, jaksa penuntut umum KPK tidak layak menangani perkara yang membelit politisi Hanura tersebut.

2017-07-24 11:37:22
E-KTP
Advertisement

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota eksepsi. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska menegaskan, jaksa penuntut umum KPK tidak layak menangani perkara yang membelit politisi Hanura tersebut. Dia menilai perkara tersebut merupakan ranah pidana umum.

"Perbuatan yang didakwa jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan yuridiksi Undang-Undang tindak pidana korupsi, akan tetapi juridiksi pidana umum," ucap Heru saat membacakan nota ekspsi Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Selain itu, Heru menegaskan kasus korupsi proyek e-KTP saat itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Berlandaskan hal tersebut, dia menilai jaksa penuntut umum KPK dianggap tidak sah lantaran proses hukum masih berlangsung.

"Tindak pidana yang disangkakan dan didakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Miryam tidak dapat diproses dalam tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan penuntutan dan peradilan," tukasnya.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.

Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.

Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.

Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.


Baca juga:
Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Sederet kesibukan Setnov pasca tersangka kasus korupsi e-KTP
DPD Partai Golkar seluruh Indonesia kompak bela Setya Novanto
Idrus Marham sebut Munaslub Golkar bisa picu konflik internal
Kompaknya JK dan Airlangga sebut kasus hukum Setnov urusan pribadi
Mempermasalahkan UU Pemilu yang diketok tersangka korupsi
KPK buru anggota DPR selain Akom & Miryam yang terima uang e-KTP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.