Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP

Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Vidi Gunawan, adik dari tersangka ketiga dari kasus pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Vidi juga telah dipanggil penyidik KPK selama beberapa untuk diperiksa terkait adanya aliran dana e-KTP kepadanya.

"Saksi (Vidi) di periksa untuk kasus e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Sebelumnya diketahui, Vidi Gunawan, juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP pada tanggal (12/7) Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Vidi diperiksa mengenai keterkaitannya dalam kasus pemberian keterangan yang tidak benar dan juga mengenai dugaan aliran dana di kasus e-KTP.

"Hari ini pemeriksaan saksi Vidi untuk mendalami info termasuk indikasi aliran dana yang masih ada hubungnya dengan e-KTP. Dua perkara ini sangat terkait," kata, Febri di gedung KPK, Kuningan, JakartaSelatan, Rabu (12/7).

Febri memaparkan, saat ini KPK tengah menangani kasus e-KTP yang erat kaitannya dengan kasus perbuatan yang menghalang-halangi proses hukum (obstraction of justice) dan juga pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka yang masing-masing berbeda. Ketiga kasus ini, kata mantan aktivis Indonesia Corupption Watch (ICW) itu, saling berkaitan.

"KPK saat ini menangani kasus e-KTP dengan obstraction of justicenya dengan tersangka lain yang sudah dilimpakan ke pengadilan dengan indikasi pemberian keterangan tidak benar. Jadi ada tiga perkara terkait, jadi dilakukan cross saksi-saksi yang diperiksa di tiga perkara tersebut," ungkapnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP