LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eksepsi Kasus Tes Swab Rizieq Ditolak, PN Jaktim Lanjut Periksa Saksi pada 14 April

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak seluruh eksepsi atau dakwaan atau nota pembelaan atas terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan saat sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

2021-04-07 11:43:34
Sidang Habib Rizieq
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak seluruh eksepsi atau dakwaan atau nota pembelaan atas terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan saat sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Demikian putusan sela dari majelis hakim ya, intinya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum ditolak ya," kata Majelis Hakim di PN Jaktim, Rabu (7/4).

Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq tersebut, agenda selanjutnya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

"Oleh karena itu, pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi di persidangan ya," ujarnya.

Pemeriksaan saksi ini nantinya akan dilakukan pada Rabu, 14 April 2021 mendatang.

"Sesuai kalender yang sudah ditetapkan ya, untuk memberikan pertama penuntut umum mengajukan saksi, sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021, silakan dibawa saksi-saksinya," sebutnya.

Advertisement

"JPU Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan Minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa pada persidangan Minggu depan," tutup Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.

Baca juga:
Majelis Hakim Tolak Lagi Eksepsi Rizieq, Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Syihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini
Survei SMRC: 59 Persen Masyarakat Setuju FPI Dibubarkan
Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Rizieq Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.