LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eksepsi ditolak, Ramadhan Pohan yakin yang salah akan terungkap

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar, menyatakan siap menjalani persidangan lanjutan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim. Dia bahkan yakin pihak yang bersalah dalam perkara itu akan terungkap.

2017-01-24 15:49:22
Ramadhan Pohan
Advertisement

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, yang didakwa melakukan penipuan atau penggelapan Rp 15,3 miliar, menyatakan siap menjalani persidangan lanjutan setelah eksepsinya ditolak majelis hakim. Dia bahkan yakin pihak yang bersalah dalam perkara itu akan terungkap.

"Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi. Dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah," kata Ramadhan Pohan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1).

Ramadhan Pohan menyebutkan dirinya akan terus kooperatif selama persidangan. Mantan calon Wali Kota Medan ini pun menyatakan akan terus hadir.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menyatakan mereka mempersiapkan diri untuk sidang selanjutnya. "Kita akan menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya," jelasnya.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan Ramadhan Pohan. Persidangan dinyatakan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar dan sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar atau totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan
Hakim tolak keberatan Ramadhan Pohan, sidang penipuan dilanjutkan
Teriak-teriak, pengunjung sidang Ramadhan Pohan diusir hakim

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.